Beranda Karawang Pedagang Gugat Pengembang Pasar Proklamasi dan Pemkab Karawang soal Relokasi

Pedagang Gugat Pengembang Pasar Proklamasi dan Pemkab Karawang soal Relokasi

Pedagang gugat pemkab Karawang
Ilustrasi gugatan. Foto: dok. Istimewa

KARAWANG – Pedagang lama Pasar Rengasdengklok, Karawang menggugat pengelola Pasar Proklamasi, PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) dan Pemkab Karawang ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pokok gugatan yang dilayangkan pedagang itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) sejumlah pejabat teras Pemkab Karawang dan pihak pengembang atas relokasi pasar.

Gugatan para pedagang sudah terdaftar di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2024/PN Krw. Adapun sidang perdana sudah digelar pada Rabu 27 Maret 2024.

Baca juga: Duit Kurang, Preman di Karawang Malah Ngamuk ke Pedagang Jamu

Ketua ormas GMBI selaku perwakilan warga, Asep Mulyana menjelaskan, pihaknya mengklaim tegak lurus memperjuangkan nasib ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok yang dirugikan.

Pasalnya, di balik kontroversi relokasi pasar, pihaknya menilai ada sejumlah pejabat yang mendulang untung lewat dugaan penerimaan gratifikasi.

“Ada yang menarik dalam perkara ini dan kami telah dalami, terdapat sejumlah diduga oknum pejabat teras Kabupaten Karawang menerima upeti atas relokasi pedagang pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi Karawang,” ungkapnya, Sabtu (30/3).

“Dugaan pejabat terima upeti itu pun telah kami masukan didalam poin gugatan ke PN karawang,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Karawang Rekomendasikan 4 Oknum Anggota PPK Dipecat Tidak Hormat

Gratifikasi itu disebutnya berupa hadiah stick golf. Gratifikasi diberikan oleh tergugat IV (pengembang pasar) kepada tergugat III (pejabat teras Pemkab Karawang).