Beranda Regional Nikah di Kantor, KUA Kutawaluya Diduga Tetap Bebankan Biaya Pernikahan

Nikah di Kantor, KUA Kutawaluya Diduga Tetap Bebankan Biaya Pernikahan

KUTAWALUYA, TVBERITA,CO.ID- Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014, seharusnya setiap pernikahan yang dilakukan di KUA tanpa dipungut biaya. Kecuali, pernikahan dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp600 ribu.

Aturan tersebut tentunya harus diterapkan di seluruh KUA dimana pun berada. Ironisnya, KUA Kutawaluya tidak patuh dan taat pada aturan tersebut, pasalnya setiap pasangan yang akan menikah baik di KUA maupun di luar KUA dikenakan tarif sama Rp 600 ribu.

Hal ini terungkap ketika adanya pasangan yang mau mengajukan pernikahan di KUA, dengan harapan bisa gratis sesuai aturan. Namun nyatanya pihak KUA tetap saja memberikan tarif Rp 600 ribu meskipun rencana pernikahan dilakukan di KUA.

Seperti diungkapkan, Kepala Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Usep, dirinya mengaku kedatangan warga, untuk membantu pernikahan agar dilakukan di kantor KUA. Dirinya pun langsung menghubungi Rohmat (Amil setempat), untuk segera mengurus pernikahan yang akan dilakukan di KUA Kutawaluya.

“Saya menyuruh amil mengurus pernikahan di KUA, tetapi setelah berkomunikasi dengan Kepala KUA, amil mengatakan tetap saja harus membayar Rp 600 ribu,” ungkap Usep, Rabu (15/08).

Meskipun dia mengetahui aturan pernikahan yang dilakukan di KUA gratis, dirinya pun tetap membayar uang Rp 600 ribu kepada amil, untuk disetor ke KUA. Hal tersebut dilakukan menurutnya karena pernikahan warga harus tetap dilakukan karena memang sudah direncanakan sekitar tanggal 23 Agustus 2018.

“Saya tahu pernikahan yang dilakukan di KUA itu gratis, dengan harapan agar warga masyarakat kurang mampu yang ingin menikah tidak dibebani biaya yang memberatkan. Tetapi kalau seperti ini meskipun ada PP No 24/2014, masyarakat tetap saja diberatkan oleh biaya pernikahan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan setahu dia pihak KUA manapun, tidak menerima uang tunai. Kecuali bagi lingkungan atau wilayah KUA yang belum ada bank penerimanya, maka berdasarkan PP itu Kementerian Agama bisa menerima titipan melalui petugas penerimaan PNBP KUA setempat.

“Harapan saya pihak KUA secara terang-terangan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor tersebut benar-benar gratis, jangan membodohi warga. Sehingga angka pernikahan siri bisa ditekan di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi Pembantu Petugas Pencatat Nikah (Amil), Rohmat, mengatakan memang dirinya sempat mengajukan pernikahan salah satu warganya untuk dilakukan di KUA. Tetapi menurut penjelasan Kepala KUA, memang benar tarif pernikahan baik itu dilakukan di kantor maupun di luar tetap Rp 600 ribu.

“Saya hanya menyampaikan apa yang dikatakan pak Sadi (Kepala KUA Kutawaluya), bahwa setiap pernikahan baik di kantor maupun di rumah tetap Rp 600 ribu,” akunya.

Ironisnya ketika ditanya Rohmat, mengaku tidak tahu adanya aturan yang menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang dilakukan di KUA gratis tanpa biaya. Selama menjadi amil, dirinya selalu membayar Rp 600 ribu, kepada KUA, baik pernikahan di kantor maupun di luar kantor.

“Selama 2 tahun menjadi amil, saya selalu membayar Rp 600 ribu pak, tidak pernah kurang,” pungkasnya.(yay/ris)