KARAWANG – Untuk meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya ikan, Pemkab Karawang melalui Dinas Perikanan (Diskan) gencar mendorong penerbitan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Karawang, Nur Ridwan Solihin menyampaikan, budidaya ikan di Kabupaten Karawang memiliki potensi yang besar sehingga menjadi salah satu perhatian serius pemerintah.
Dipaparkannya, saat ini jumlah pembudidaya ikan tawar di Karawang ada sebanyak 3.937 orang dan pembudidaya tambak sebanyak 3.409 orang.
Baca juga: Dewasena Pimpin Puskor Paslon Aep-Maslani, Fokus Pemenangan hingga Akar Rumput
Namun, dari banyaknya jumlah tersebut, hanya 29 pembudidaya yang naik kelas atau memiliki sertifikat CBIB dan 73 orang yang memiliki sertifikat CPIB.
“Padahal potensi produksi perbulan bisa mencapai 10 ribu hingga 200 ribu ekor benih ikan,” ujarnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Karena adanya potensi besar, lanjut dia, hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk lebih agresif dalam melakukan sosialisasi, dan membantu pembudidaya memperoleh sertifikasi baik CPIB maupun CBIB.
Baca juga: Serahkan SK CPNS, SPK PPPK dan SK Kenaikan Pangkat PNS, Bupati Aep: Selamat Mengabdi untuk Karawang
Sertifikasi bukan sekadar formalitas
Ridwan menerangkan, sertifikasi CPIB dan CBIB memiliki manfaat yang sangat luas, mulai dari mendorong peningkatan kualitas benih hingga meningkatkan kebersihan tempat budidaya.
Lebih dari itu, sertifikasi juga bisa meningkatkan daya jual karena dapat mempengaruhi kepercayaan pembeli.