Beranda Headline Pemudik yang Istirahat di Rest Area Dibatasi Waktu Sampai 30 Menit

Pemudik yang Istirahat di Rest Area Dibatasi Waktu Sampai 30 Menit

Pemudik istirahat di rest area
Kendaraan para pemudik yang hendak istirahat di Rest Area Km 57 Tol Japek.

KARAWANG – Polisi membatasi waktu istirahat pemudik di rest area maksimal 30 menit. Kebijakan ini diambil demi menghindari penumpukan kendaraan di rest area.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan di jalur tol, termasuk di rest area kilometer 57 jalan tol Jakarta – Cikampek.

“Kami akan melakukan manajemen rest area, dari mulai buka tutup rest area kemudian pengelolaan parkir rest area hingga meminimalisir kegiatan yang tidak memperlancar di dalam rest area,” kata Wirdhanto, Jumat, 4 April 2024.

Baca juga: Polres Karawang Siapkan Pos Bertema Lumbung Padi buat Pemudik, Apa Saja Keistimewaannya?

Wirdhanto mengatakan, waktu istirahat bagi pengendara di dalam rest area juga akan dibatasi untuk mencegah kepadatan akses masuk, keluar, dan di dalam rest area.

“Untuk penggunanaan rest area itu adalah 15 – 20 menit. Diupayakan yang istirahat pun kita nanti sampaikan diupayakan 30 menit sampai 45 menit,” kata Wirdhanto.