KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, Senin (16/9).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan total 26.551 orang yang akan ditempatkan sebagai anggota KPPS di 3.793 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Buruan Daftar, KPU Karawang Butuh 26.551 Anggota KPPS Pilkada 2024
“Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS,” kata dia, Selasa (17/9).
Lantas berapa besaran gaji dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 di Karawang? Simak selengkapnya berikut ini:
Besaran Gaji KPPS
- Ketua KPPS – Rp 900.000
- Anggota KPPS – Rp 850.000
Baca juga: Sebulan Dilantik, Dewan NasDem Karawang Roadshow ke Masyarakat, Adakan Pengobatan Gratis
Tahapan dan Jadwal Seleksi KPPS
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September – 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Syarat daftar KPPS
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Baca juga: Puja-puji Bupati untuk Az-Zahra Galuh Mas Karawang: Jadi Wahana Edukasi Haji Terlengkap di Jabar
Cara daftar KPPS Pilkada Karawang
Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024.
Bagi warga Karawang yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai penyelenggara, jangan lewatkan kesempatan ini. Informasi lebih lanjut dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui situs resmi KPU Kabupaten Karawang. (*)