Beranda Headline Pengusaha Galian C di KNIC Karawang Nunggak Pajak Rp 4,5 M, Giliran...

Pengusaha Galian C di KNIC Karawang Nunggak Pajak Rp 4,5 M, Giliran Mau Disegel Nyicil Rp 1,1 M

Galian c di KNIC Karawang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menertibkan tambang galian C (tanah) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8) malam.

Sebagai hasilnya, pada malam yang sama, cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank BJB.

Baca juga: Tiap Tahun, Pemkab Karawang Kucurkan Rp 18 M Lebih buat 14 Ribu Guru Ngaji hingga Marbot Masjid

Aang menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Karawang mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD masuk ke kas daerah,” tegas Aang.

Meski penutupan sementara dihentikan setelah pembayaran awal, Pemkab Karawang memastikan pengawasan tetap berjalan hingga seluruh tunggakan pajak dilunasi. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa akan ditindak tegas demi kepentingan daerah. (*)