
Sebagai hasilnya, pada malam yang sama, cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank BJB.
Baca juga: Tiap Tahun, Pemkab Karawang Kucurkan Rp 18 M Lebih buat 14 Ribu Guru Ngaji hingga Marbot Masjid
Aang menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Karawang mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD masuk ke kas daerah,” tegas Aang.
Meski penutupan sementara dihentikan setelah pembayaran awal, Pemkab Karawang memastikan pengawasan tetap berjalan hingga seluruh tunggakan pajak dilunasi. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa akan ditindak tegas demi kepentingan daerah. (*)








