
KARAWANG – Angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat trend-nya terus menurun selama empat tahun terakhir.
Dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum memenuhi batas usia.
“Batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah 19 tahun, jika ada penyimpangan terhadap ketentuan usia, orang tua calon mempelai harus meminta dispensasi ke pengadilan” ujarnya Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti kepada tvberita pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga: Kronologi Ledakan Smelter di PT Monokem Surya Karawang yang Akibatkan Dua Pekerja Tewas
Aturan ini, kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Syuyuti memaparkan, angka dispensasi nikah di Kabupaten Karawang tahun 2024 jumlahnya hanya 45 perkara. Angka ini, lanjut dia, terus menurun terhitung sejak tahun 2020.
“Tahun 2020 ada 203 perkara, 2021 ada 123 perkara, 2022 ada 127 perkara, 2023 ada 77 perkara dan 2024 ada 45 perkara,” paparnya.
“Yang mengajukan Dispen harus orang tua, karena anak masih di bawah umur yang ditetapkan pemerintah. Saat sidang harus ada calon, orang tua calon dan saksi sebanyak 2 orang. Karena dispensasi itu ada proses pemeriksaan, banyak yang harus diperiksanya,” tambah Syuyuti.
Baca juga: Banjir Rob Landa 9 Kecamatan di Karawang, 5.400 Rumah Terendam
Ia mengatakan, setiap ada yang mengajukan dispensasi nikah, pihaknya memberikan edukasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. “Kami beri nasihat dulu terkait resiko nikah dini, kepada orang tua, kepada calon suami istri. Tapi, putusannya kembali ke mereka,” katanya.
Isbat nikah masih tinggi
Diterangkan Syuyuti, angka dispensasi nikah/kawin menurun tidak berarti jumlah orang yang menikah di usia dini berkurang.