Beranda Headline Pertek Pertanahan Jadi ‘Senjata’ Izin Penyiapan Black Zone, Kepala BPN Karawang: Saya...

Pertek Pertanahan Jadi ‘Senjata’ Izin Penyiapan Black Zone, Kepala BPN Karawang: Saya Jadi Penasaran

Izin black zone bpn karawang
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin dan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

KARAWANG – Beredar kabar ada perusahaan pengelolaan limbah B3 sudah mengantongi izin lokasi usulan area black zone berdasarkan Pertek Pertanahan Nomor 3 tahun 2021. Kepala Kantor Pertahan ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin balik penasaran terkait urgensi penerbitan izin tersebut.

“Nanti saya cari di dokumennya. Saya juga jadi penasaran. Karena saya belum melihat Perteknya seperti apa, untuk apa dan izin lokasinya untuk apa, tata ruangnya juga misalnya untuk apa,” jelas Nurus saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Desember 2023.

Dia bilang, Pertek atau pertimbangan teknis merupakan dasar untuk selanjutnya masuk ke tahapan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Namanya persetujuan PKKPR. Kalau dulu izin lokasi, sebagai dasar,” katanya.

Baca juga: Merasa Dilangkahi, Ketua DPRD Karawang Kesal Izin Lokasi Black Zone Sudah Keluar Duluan

Terkait persetujuan izin lokasinya, sambung Nurus, nanti yang memutuskan bupati sebagai pihak yang punya kewenangan. Jika benar ada Pertek 3/2021, kata Nurus, kalau di lokasi, eksisting di lapangan sesuai dengan tata ruang maka tidak melanggar.

“Makanya, Pertek itu untuk apa, saya belum tahu. Nanti dasarnya kita lihat. Intinya, Pertek untuk dia belanja tanah. Dalam waktu tiga tahun sudah mencapai berapa persen (belanja tanah). Kalau lebih 50 persen bisa diperpanjang satu tahun. Karena Pertek dikasih waktu tiga tahun,” urai Nurus.

Bikin jengkel Ketua DPRD

Ketua DPRD Karawang, Budianto jengkel bukan main ketika mengetahui kabar pihak eksekutif memberikan izin lokasi black zone untuk perusahaan pengelola limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.

Baca juga: Perubahan RTRW Belum Disahkan, Izin untuk Penyiapan Black Zone di Karawang Sudah Terbit, Kok Bisa?

Alasannya, draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD.

“Saya juga mendengar itu (black zone). Katanya di sana rencananya mau diperuntukan buat area penimbunan limbah B3. Yang saya gak paham, ketika area itu baru usulan eksekutif yang dituangkan dalam draft Raperda RTRW, masa sih izin sudah diberikan ke perusahaan yang akan mengelolanya?” tanya Budianto keheranan, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca juga: Ratusan Warga Karawang Ikuti Pemagangan di Pabrik Mobil Toyota, Bupati Aep: Tunjukkan Kinerja Terbaik

Bila hal itu terbukti benar, ia menilai pihak eksekutif sudah offside. DPRD, sebut dia, hanya dijadikan lembaga ‘stempel’ untuk mengesahkan apa yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Karawang dalam Raperda Perubahan RTRW.

“Perizinannya, kalau benar sudah ada, ini perlu kami telusuri. Yakinlah, kalau draft raperdanya dah masuk ke kami (DPRD), kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan akan menjadi prioritas pertimbangan,” bebernya.

Akan dikaji ulang

Sebelumnya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh buka suara ihwal pro kontra penyiapan zona hitam (black zone) untuk fasilitas pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.

Aep menegaskan, akan mengkaji terlebih dahulu black zone yang memakan kawasan hutan seluas 64 hektare tersebut.

Baca juga: Dukung Bupati Aep, Ketua Komisi I DPRD Tolak Rencana Area Black Zone di Karawang

“Yang black zone, Kepala DLH (Wawan Setiawan) waktu itu menyampaikan. Tapi ya itu tadi, kita akan lihat lagi nanti,” kata Aep ditemui tvberita.co.id usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Jumat, 8 Desember 2023.

Pasalnya, dia belum mengetahui perses isi materi penyusunan draft Perubahan RTRW, sebab ketika itu dia masih menjabat Wakil Bupati Karawang.

“Intinya begini, saya secara pribadi akan melihat kalau memang itu (black zone) menjadikan salah satu potensi tidak baik, ya kita lihat lagi kajiannya. Apa mungkin di situ (jadi gudang limbah B3),” ujarnya. (*)