Beranda Karawang Polres Karawang Bantu Awasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Polres Karawang Bantu Awasi Peredaran Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Polres karawang obat Sirup
Sejumlah obat sirup ditarik oleh BPOM karena dinilai berbahaya.

KARAWANG – Menindaklanjuti instruksi Kemenkes terkait sejumlah obat sirup yang beredar di masyarakat, Polres Karawang ikut awasi peredaran obat tersebut dan akan mengedukasi masyarakat secara masif.

Sosialisasi bakal digencarkan Polres Karawang melalui media sosial dan pengecekan langsung ke apotek, klinik maupun rumah sakit untuk menyetop sementara penjualan obat sirup untuk anak.

“Kita masifkan sosialisasi melalui media sosial dan mengaktifkan Bhabinkamtibmas untuk terjun ke lapangan melakukan imbauan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Jumat (21/10).

Baca juga: Humanis, Polres Karawang Berikan Bantuan untuk Korban Pencabulan di Cilamaya

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia menyarankan kepada masyarakat agar menghindari pengunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (GL) maupun Etilen Glikol (EG) yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Sampai tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.

Baca juga: Pesta Sabu, Satu Oknum Anggota DPRD Purwakarta Diciduk Polisi

Berikut, daftar obat sirup merk Paracetamol yang sudah ditarik BPOM dari peredaran, antara lain:

1. Termorex Sirup (obat demam), Produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.