RENGASDENGKLOK, TVBERITA.CO.ID- Seperti yang tak mengenal kata jera, para oknum penyalah gunaan obat-obatan terus saja melakukan hal yang jelas-jelas melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Excimer ini.
Pria berinisial TK asal Dusun Bojong tugu 2 Rt 16 Rw 03 Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, diciduk oleh anggota Kepolisian Sektor (polsek) Rengasdengklok, Sabtu malam (20/01) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suparno kepada KORAN BERITA(Grup Tvberita.co.id), Minggu (21/1) menceritakan kronologis penangkapan pelaku pengedar excimer tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Rengasdengklok, dirinya memerintahkan Tim Khusus (Patroli tertutup) Polsek Rengasdengklok untuk melakukan pengecekan lokasi.
“Setelah beberapa kali melakukan patroli ke lokasi, kita mendapati tersangka berada di bengkel tambal ban milik warga setempat. Dan langsung kita lakukan penangkapan,” tuturnya.
Masih menurut Kapolsek, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi, alhasil pelaku mengakui bahwa dirinya masih menyimpan obat-obatan terlarang dirumahnya selain barang yang telah disita.
“Mendapat keterangan tersebut kita langsung mengadakan penggeledahan terhadap rumah pelaku dengan disaksikan orangtua dan kakaknya.
Benar keterangan tersebut kita mendapatkan kembali 240 butir obat jenis excimer dalam bungkusan rokok,” lanjut Kapolsek.
Suparno menambahkan Kepolisian menyita total 272 butir obat excimer, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa dilengkapi surat yang lengkap.
“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang dan pelaku kita amankan,” tegasnya.(yay/ris)