Beranda Headline Pustaka Imbau Masyarakat Jangan Buka Identitas Korban Kekerasan Seksual

Pustaka Imbau Masyarakat Jangan Buka Identitas Korban Kekerasan Seksual

Pustaka korban kekerasan seksual
Direktur Pustaka, Dian Suryana.

KARAWANG – Pusat Studi Kontitusi dan Kebijakan (Pustaka) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membuka identitas anak yang menjadi korban kejahatan, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal tersebut demi melindungi korban dari viktimisasi sekunder.

“Anak yang jadi korban kejahatan sangat rentan mengalami viktimisasi sekunder, menjadi korban lanjutan akibat identitasnya dibuka kepada publik. Dampaknya korban bisa di-bully, diasingkan bahkan bisa dipersalahkan,” ujar Dian Suryana, Direktur Pustaka dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Sehingga dampaknya, sambung Dian, selain menambah trauma psikis berkepanjangan kepada korban. Khawatir kedepan anak atau keluarga yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual tidak mau melaporkan kepada pihak kepolisian karena mengalami viktimisasi sekunder.

Baca juga: Biadab, Setahun Lebih Penjaga Sekolah di Karawang Rudapaksa Bocah SD di Ruang Kepsek

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan perlindungan agar identitas anak korban kejahatan seksual tidak dipublikasikan. Bahkan, ada ancaman Pidana bagi yang membuka identitas tersebut di media cetak maupun elektronik.

“Pasal 97 UU SPPA mengatur ancaman Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi yang membuka identitas korban kepada publik,” tegasnya.

Berita sebelumnya, Asep alias Ojos, seorang penjaga keamanan sekolah tega rudapaksa bocah sekolah dasar (SD) di Batujaya, Karawang.

Pria bejad berusia 46 tahun ini kini meringkuk di ruang tahanan Polres Karawang setelah aksinya terbongkar polisi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, ALP Arief Bastomy mengungkapkan, aksi bejad pelaku diketahui sudah dilakukan selama sepuluh kali.

Korbannya sendiri adalah seorang bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Usai Dipolisikan Warga Karawang, Oknum Pejabat IPDN Diam-diam Mulai Kembalikan Uang Pelicin

Pelaku, kata dia, menemui pelaku ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk diperkosa.

“Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, ” kata Tomy, Selasa, 19 September 2023.

Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.

“Dari kelas empat sampai kelas lima,” ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)