
Para pemuda tersebut, lanjut Tata, langsung dilakukan pendataan oleh pihak Polsek setempat. Mereka langsung diminta membuat surat pernyataan agar tidak membuat kegaduhan lagi. Sebab praktik pungli bisa masuk kategori ranah pidana.
Baca juga: Purwakarta Raih Sertifikat Bebas Frambusia, Kesehatan Masyarakat Meningkat
“Pungli itu secara umum bisa dikategorikan pidana umum jika ada unsur paksaan atau pemerasan. Penanganannya langsung oleh kepolisian dalam hal ini Polres Karawang,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Karawang, Ade langsung mengusulkan solusi preventif kepada perusahaan bersangkutan agar kejadian serupa tak terulang lagi.
“Kami menghimbau untuk segera dibuatkan plang bertuliskan parkir gratis agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada lagi pungutan liar di lokasi tersebut,” imbaunya. (*)








