
KARAWANG – Sebanyak 855 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang memperoleh Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu, (21/3).
Dari total penerima, tiga orang di antaranya langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik.
“Pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Saat Bupati Karawang Rogoh Kocek Pribadi, Bahagiakan 700 Anak Yatim dan Jompo di Kampung Halama
Salah satu penerima remisi, Ramadhan, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan, yang sekaligus membawanya bebas tepat di hari raya.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa langsung bebas di momen Idulfitri. Ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi saya,” ucapnya.
Momentum pemberian remisi Idulfitri ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah semata, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta menatap masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (*)







