Beranda Headline Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Terdakwa Korupsi Kampus Unsika Divonis 5 Tahun...

Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Terdakwa Korupsi Kampus Unsika Divonis 5 Tahun Bui

Kasus korupsi unsika
Dedi, terdakwa kasus korupsi gedung Unsika divonis 5 tahun penjara. (Foto/dok)

KARAWANG – Terbukti merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar, Dedi terdakwa kasus korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) divonis hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga menghukum Dedi untuk membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah divonis pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga: Rektor Unsika Mundur, Alumni Sebut Reputasi Kampus Terancam

Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta ke kas negara. “Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” kata Cakra di ruang kerjanya, Rabu (15/2/22).

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang yang menuntut terdakwa kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kamu masih ada waktu untuk pikir-pikir,” katanya.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Pimpinan PT LKM Ditahan Kejari Karawang

Cakra mengatakan, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labkom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.