Beranda Headline Sepanjang 2023 Belum Hasilkan Perda, Ketua DPRD Karawang Berdalih Begini

Sepanjang 2023 Belum Hasilkan Perda, Ketua DPRD Karawang Berdalih Begini

Perda dprd karawang
Ketua DPRD Karawang, Budianto.

KARAWANG – Kinerja DPRD Karawang mendapat kritikan tajam imbas belum satupun menghasilkan Perda sepanjang tahun 2023 ini.

Ketua DPRD Karawang, Budianto berdalih urun rampungnya pembahasan Raperda menjadi Perda ini dikarenakan perlu pendalaman untuk menelaah regulasi pusat.

Sehingga belum bisa diparipurnakan oleh para anggota legislatif di Gedung DPRD Karawang.

“Untuk di beberapa pembahasan Raperda memang masih sering terkendala dengan faktor kebijakan pada peraturan di atas. Dan akibat kendala itu, membuat kami belum bisa merampungkan sejumlah Raperda agar disahkan menjadi Perda,” ungkap Budianto saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juni 2023.

Baca juga: Kinerja DPRD Karawang Dinilai Payah, Hingga Triwulan Kedua Belum Hasilkan Perda

Sebagai contoh, yakni Raperda Ketenagakerjaan yang aturan di atasnya berkaitan erat dengan UU Cipta Kerja atau omnibus law, di mana pembahasan aturan di pusat pun belum selesai.

Karenanya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang harus terus mengkaji aturan tersebut agar tidak salah langkah.

“Peraturan Omnibus Law ini di pusatnya juga masih belum selesai, jadi kami harus mengkaji dan mempelajari aturan di atasnya terlebih dahulu,” terangnya.

Kendati sedikit terhambat, Budianto meyakini bahwa proses perampungan produk legislasi ini tak akan jadi stigma negatif di masyarakat.

DPRD, kata dia, sedikitnya akan memaksimalkan delapan pembahasan Raperda yang selaras terhadap budaya dan kearifan lokal.

“Ada delapan Raperda sedang dalam proses untuk segera menjadi Perda. Mohon doanya juga, semoga sebentar lagi bisa kami selesaikan proses pembahasan ke delapan Raperda itu,” jelas politis Partai Demokrat Karawang ini.

Dirinya memastikan delapan Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat. “Dapat kami pastikan, ke delapan raperda ini secepatnya bisa disahkan jadi perda,” imbuhnya.

Hingga triwulan kedua tahun ini, DPRD Karawang belum satu pun rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Baca juga: DPRD Karawang Dorong Damkar Naik Level Jadi OPD

Alhasil kinerja DPRD Karawang pun kini menuai kritikan tajam masyarakat.

Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian menilai, kinerja DPRD sangat buruk dalam menyelesaikan Perda. Padahal salah satu tupoksi DPRD membuat Perda.

“Kerjanya ngapain aja itu anggota dewan kita. Masak sampai sekarang belum satupun Perda dibuat. Harusnya mereka malu kepada rakyat yang sudah mempercayakan mereka,” kata Asep Agustian, Selasa (30/5/23).

Dirinya mempertanyakan hasil anggota dewan melakukan kunker atau kegiatan lainnya. Padahal sejak Januari hingga Mei 2023 semua anggota dewan rajin melakukan kunker.

“Terus hasilnya apa dari kunjungan kerja selama ini. Masak sih satu juga Perda belum di sah kan,” kata Askun, sapaan akrab Asep Agustian.

Baca juga: Pejabat DPKP Ngaku Pusing Ladeni Pokir Dewan, DPRD Karawang Tersinggung

Ia pun menyangsikan jika target pembuatan 29 Perda bisa dituntaskan tahun ini. “Saya tidak habis mengerti kok sampai seperti ini. Saya tidak yakin rencana membuat 29 Perda bisa di tuntaskan tahun ini,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Karawang tahun 2023 ada sebanyak 29 Raperda yang direncanakan menjadi Perda.

Raperda berdasarkan inisiatif eksekutif sebanyak 18 Raperda. Sedangkan inisiatif DPRD sebanyak 11 Raperda.

Untuk mencapai target 29 Perda ditargetkan setiap bulan menghasilkan minimal 1 Perda setiap bulan. Hanya saja hingga bulan ke 5 atau masuk triwulan kedua DPRD Karawang belum juga menghasilkan Perda. (*)