KARAWANG – Setiap tahunnya, sebanyak 60 organisasi masyarakat (ormas) memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Jumlah bantuan yang diterima pun bervariatif, dengan nominal maksimal Rp 50 juta.
Hal ini disampaikan oleh Sub Koordinator Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Aep Saepudin saat dikonfirmasi tvberita.co.id pada Kamis, 14 Desember 2023.
“Yang mengusulkan banyak, tapi kemampuan keuangan daerah terbatas. Jadi yang dapat sekitar 60 organisasi setiap tahunnya,” kata Aep.
Baca juga:Â Sosialisasi Diklaim Efektif, Dinas PRKP Karawang Kebanjiran Pemohon Fasos Fasum Perumahan
Proses untuk mendapat hibah pun, lanjut dia, harus melalui verifikasi dan validasi ketat, disesuaikan berdasarkan usulan organisasi masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan dana.
“Kemudian pemberian hibah kepada setiap ormas nominalnya tidak melebihi 50 juta. Melalui verifikasi, validasi dan monitoring dulu dari Kesbangpol berdasarkan usulan dari mereka,” bebernya.
Baca juga:Â Nah Lho, BPN Karawang Sebut Pertek Nomor 3 Tahun 2021 Bukan untuk Plotting Area Black Zone
Kata Aep, ormas yang sudah mendapatkan bantuan, di tahun berikutnya tidak bisa mengajukan lagi. Karena dalam aturan, organisasi masyarakat hanya bisa memperoleh bantuan dana tiap dua tahun sekali.
Dia menambahkan, ormas terkategori sebagai mitra pemerintah daerah. Maka, bantuan dana ini ditujukan untuk meningkatkan pemberdayaan organisasi masyarakat agar kegiatan-kegiatan positif, masif dan berdampak bisa terus berjalan di Kabupaten Karawang.
“Meskipun begitu, masing-masing dari mereka nanti harus ada (menyertakan) laporan pertanggungjawaban,” pungkasnya. (*)














