
Ia khawatir pencemaran yang tidak segera ditangani dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan pesisir, biota laut, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: Dukung Generasi Qur’ani, UBP Karawang Fasilitasi 23 Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Tahfidz
“Untuk itu nanti mungkin Ketua DPRD akan mengundang DLHK Karawang dan PHE ONWJ, untuk meminta penjelasan serta mengetahui langkah-langkah penanganan yang sudah maupun akan dilakukan,” katanya.
Taman menegaskan, penanganan dugaan pencemaran harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Pastikan dulu materialnya melalui uji laboratorium, setelah itu sumbernya ditelusuri dan penanganannya harus dilakukan secara cepat,” pungkasnya. (*)








