
Sebab hasil verifikasi administrasinya akan diumumkan 23 Juni 2023.
Baca juga: Gelar Kampanye di CFD, Jarum Demokrasi Tolak Cawe-Cawe Asing di Pemilu 2024
“Yang jelas terkait seberapa banyak bacaleg yang BMS akan kita umumkan di tanggal 23 Juni besok untuk nantinya dilakukan perbaikan,” papar Aceng.
Namun jika kekurangan tersebut tidak diperbaiki oleh bacaleg sampai waktu yang ditentukan, maka proses pencalegannya dipastikan gugur alias gagal ikut Pemilu 2024.
“Masa pengajuan perbaikannya mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” sambungnya.
“Jika tidak ada perbaikan dari status BMS maka dipastikan akan menjadi TMS atau tidak memenuhi syarat,” tutupnya. (*)








