Beranda Headline Tangis Pencuri HP di Karawang Ini Pecah Usai Bebas Lewat Restorative Justice

Tangis Pencuri HP di Karawang Ini Pecah Usai Bebas Lewat Restorative Justice

Restorative justice Karawang
Momen pertemuan Dede dan anaknya setelah dinyatakan bebas.

“Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak,” katanya.

Pelanggaran Hukum Tidak Selalu Berakhir Kurungan Pidana

Sementara itu Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian HP yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice. Hal utama karena, korban Rahmat ikhlas memaafkan pelaku dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan.

Baca juga: Direspon Positif, Kejari Karawang Resmikan Rumah RJ yang Ketiga di Pangkalan

“Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta,” kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.

Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku di bawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp 2,5 juta yang berarti sudah memenuhi unsur RJ.

“Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Martha mengatakan perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.

“Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan,” kata Martha. (kii)