
KARAWANG – Tiga sekawan pelaku peredaran narkotika jenis ganja sinte ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat. Ketiganya dipamerkan saat jumpa pers di Mapolres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian, mengungkap cara kerja ketiganya saat memproduksi tembakau gorila atau ganja sinte. Di momen itu, Kapolres bertanya langsung pada pelaku.
Salah satu produsen yang telah ditetapkan menjadi tersangka, DM membeberkan, penjualan tembakau gorila ini dilakukan secara online melalui media sosial Instagram (IG).
Baca juga: 65 Preman Beroperasi di Kawasan Industri Karawang Diciduk Polisi, Modus Minta Uang Rokok
Ia sendiri berperan sebagai admin, mempekerjakan 2 orang karyawan dalam penjualan tembakau gorila ini.
Baca juga: 106 Warga Sukabumi Keracunan Massal Usai Santap Nasi Jomet di Acara Haul
“Ada orang pesan di IG. Terus nanti sistem tempel, atau taruh ditempat tertentu. Jualnya per mili, 2 mili itu Rp 300 ribu. Kebanyakan yang beli remaja,” ungkap DM.








