
Dia menegaskan, proses pemilu harus mengacu pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, di mana penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara jujur dan adil (jurdil).
Di tempat sama, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Adnan Maushufi mengaku akan melakukan kajian secara internal atas pelapran dari THN AMIN Karawang.
Baca juga: Anak Nelayan di Karawang Bisa Kuliah Gratis di Poltek Kelautan dan Perikanan
“Kita akan pleno-kan. Ini kan baru dugaan yah. Pelaporan ini juga akan diverifikasi dulu sudah memenuhi unsur atau belum, kita periksa dulu pemberkasannya,” paparnya.
Hanya saja, ia berpesan ke masyarakat, khususnya peserta pemilu jangan lagi merujuk pada Sirekap. Sebab Sirekap sendiri tengah disetop sementara oleh KPU RI.
“Sirekap itu kan alat bantu yah, bukan final angka penghitungan. Jadi tidak menjadi acuan perolehan suara. Tetapi, setiap laporan yang masuk, akan kami terima dan kaji, kita plenokan bersama pimpinan,” pungkasnya. (*)








