Beranda Headline Warga 20 Tahun Tergusur Jalan tapi Masih Kena Pajak, Pemkab Karawang Minta...

Warga 20 Tahun Tergusur Jalan tapi Masih Kena Pajak, Pemkab Karawang Minta Bukti Data

Warga karawang 20 tahun tergusur jalan
Pemkab Karawang buka suara soal rumah warga di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya yang tergusur pembangunan akses jalan secara cuma-cuma selama 20 tahun. Foto: ilustrasi/istimewa

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang buka suara soal rumah warga di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya yang tergusur pembangunan akses jalan secara cuma-cuma selama 20 tahun.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Katmi, membenarkan adanya pembebasan lahan seluas 4.761 meter persegi untuk membangun akses jalan di wilayah Batujaya.

“Betul pada tahun 2006 emang terjadi pembelian tanah untuk menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di Desa Batujaya. Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat atas nama Heni,” ungkap Katmi.

“Dalam catatan aset luasnya sekitar 4.791 m2,” sebut dia.

Baca juga: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 100 Ribu/Kg, Warga Keluhkan Kenaikan Harga Pangan

Henny lalu menyinggung masih adanya penagihan pajak terhadap objek lahan tersebut itu dikarenakan pemilik lahan tidak langsung mengurus pemecahan sertifikat saat tanahnya dibebaskan.

“Terhadap pembelian tersebut apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda,” jelasnya.

Kemudian soal klaim warga yang menyebut pembebasan lahan belum dibayarkan, Katmi meminta hal itu harus dibuktikan secara autentik.

“Harus dibuktikan, jangan lisan. Kalau menurut keterangan camat waktu itu sudah dibayar. Kami tidak bisa konfirmasi ke PPTK/pejabat yg mengadakan tanah waktu itu karena sudah pada meninggal dunia,” tandasnya.

Baca juga: Semringah Warga Karawang Jajal Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan: Alhamdulillah Ternyata Terbukti..

Dipaksa setujui harga ganti rugi

Henny Yulianti (60) sulit membendung kesedihan setiap kali mengingat rumahnya dulu di Dusun Krajan, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang. Rumah yang dulu melindunginya dari panas dan hujan, kini hanya menyisakan aspal jalanan yang sibuk dilalui kendaraan.

Rumah itu telah lenyap—digusur atas nama pembangunan—dan ganti ruginya tak pernah benar-benar ia terima. Bahkan hingga kini, Henny masih menerima tagihan pajak atas tanah yang sudah menjadi jalan tersebut.