Beranda Karawang Waspada Predator Anak Mengintai, Kapolres Karawang Minta Orangtua Tingkatkan Pengawasan

Waspada Predator Anak Mengintai, Kapolres Karawang Minta Orangtua Tingkatkan Pengawasan

Kapolres karawang predator anak
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono meminta orangtua waspada terhadap predator anak yang berpotensi mengintai.

KARAWANG – Kasus predator anak di wilayah Karawang kembali mencuat. Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengingatkan agar orangtua anak waspada.

Hal itu diungkapkan Wirdhanto saat konferensi pers ihwal penangkapan AW, seorang residivis predator anak di Mapolres Karawang pada Jumat, 18 Agustus 2023.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak kita. Apalagi yang kegiatan atau saat bermain di luar rumah, dimohon untuk para orangtua untuk terus mengawasi,” tegasnya.

Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Predator Seks di Karawang Kembali Berulah Cabuli 5 Anak

Penyidik Polres Karawang menjerat AW, seorang predator seksual asal Kecamatan Kotabaru, Karawang. Terhitung, ada 8 anak bawah umur yang menjadi korban.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, terdapat 3 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

“Sebelumnya ada 3 korban, kejadian sama di tahun 2010. Jadi yang bersangkutan divonis selama 10 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon,” kata dia, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca juga: Nih Tampang Residivis Predator Anak di Karawang, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Tiga tahun menghirup udara bebas, pelaku seakan tak jera dan kembali berulah dengan mencabuli 5 anak di bawah umur.

Alhasil, AW kini dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” sambungnya. (*)

Artikel sebelumnyaTahun Ini, 3 Objek Bersejarah di Karawang Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Artikel selanjutnyaAl Azhar Karawang Komitmen Lahirkan Generasi Qur’ani