
KARAWANG – Penyidik Polres Karawang menjerat AW, seorang predator seksual asal Kecamatan Kotabaru, Karawang. Terhitung, ada 8 anak bawah umur yang menjadi korban.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, terdapat 3 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.
“Sebelumnya ada 3 korban, kejadian sama di tahun 2010. Jadi yang bersangkutan divonis selama 10 tahun 6 bulan di Lembaha Pemasyarakatan kelas 1 Cirebon,” kata dia, Jumat, 18 Agustus 2023.
Tiga tahun menghirup udara bebas, pelaku seakan tak jera dan kembali berulah dengan mencabuli 5 anak di bawah umur.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Predator Seks di Karawang Kembali Berulah Cabuli 5 Anak
Alhasil, AW kini dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” sambungnya.
Berit sebelumnya, berstatus sebagai residivis predator seksual tak membuat pria berinisial AW jera. Pria berusia 58 tahun ini kembali berulah dengan mencabuli setidaknya 5 anak di bawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus predator seks tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Jadi awal mulanya sudah 3 bulan terakhir, adanya pelaporan dari masyarakat terkait beberapa anak perempuannya dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku,” kata Wirdhanto, Jumat, 18 Agustus 2023.
Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Baca juga: Dibui karena Kasus Perlindungan Anak, Napi Lapas Karawang Ini Kini Jadi Muadzin
Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.
“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami, merupakan residivis pelaku cabul yang sudah melakukan hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama,” ungkap dia.