Beranda Headline Siswi SMK di Karawang Dicekoki Miras, Diperkosa Bergilir oleh 4 Pemuda

Siswi SMK di Karawang Dicekoki Miras, Diperkosa Bergilir oleh 4 Pemuda

KARAWANG – Seorang siswi SMK asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang diperkosa secara bergilir oleh empat pemuda. Sebelumnya, korban dicekoki miras oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, polisi telah membekuk tiga dari empat pelaku. Sedangkan satu lainnya masih buron.

“Masing-masing berinisial HR (18), EP (20), dan HS (28). Sedangkan pelaku berinisial B masih diburu petugas,” ungkap Oliestha.

Ia menuturkan, aksi bejat itur bermula saat korban dibawa HR ke rumah EP. Saat itu rumah dalam keadaan kosong.

“Saat melancarkan aksinya, para pelaku melakukan modus memaksa korban meminum minuman keras,” kata Oliestha.

Setelah dicekoki, korban kemudian didorong hingga jatuh ke kasur lantai. Di kasur itu, korban diperkosa HS. Kemudian, korban digilir oleh pelaku B, EP, dan HR.

Terungkapnya kasus ini, kata Oliestha, bermula dari keluarga korban yang khawatir karena korban tidak kunjung pulang, padahal sudah larut malam.

Usai mendapati informasi keberadaan korban di Dusun Belendung, keluarga langsung menjemput korban.

“Saat ditanya oleh keluarganya, awalnya korban diam. Namun setelah didesak oleh ibunya, akhirnya korban mengakui telah dinodai oleh HS dan kawan-kawannya setelah sebelumnya dicekoki minuman keras,” sambung Oliestha.

Tidak membuang waktu, keluarga korban langsung membuat laporan polisi. Polisi menerima laporan itu dan langsung menyelidiki kasus ini.

Polisi kemudian membekuk HR, orang pertama yang membawa korban saat pencabulan terjadi. Secara berturut-turut, polisi lalu menciduk EP dan HS.

Para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (kii)