Beranda Technology LTV Berlaku, BTN Tetap Wajibkan Konsumen Bayar DP

LTV Berlaku, BTN Tetap Wajibkan Konsumen Bayar DP

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk belum memutuskan besaran Loan to Value ( LTV) yang akan diberikan kepada masyarakat saat mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) pertama non subsidi.

Hanya, menurut Direktur Consummer Banking BTN Budi Satria, pihaknya tetap mewajibkan calon pembeli rumah untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai down payment (DP) atau uang muka.

Hal ini sebagai sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan rasa tanggung jawab mereka atas KPR yang telah diajukan. Besaran uang muka yang nantinya harus disetorkan masyarakat, tidak jauh lebih rendah dari aturan uang muka bagi KPR subsidi.

Seperti diketahui, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengikuti program KPR subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diwajibkan menyetorkan uang muka minimal 1 persen.

“Rasanya ini fair juga kan. MBR saja dengan subsidi 1 persen, masa non subsidi 0 persen,” kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Menurut Budi, Bank Indonesia memang memberikan kelonggaran kepada perbankan dalam mengatur besaran LTV. Hal ini memungkinkan perbankan untuk memberikan LTV hingga 100 persen, sehingga uang muka yang harus disetor masyarakat menjadi 0 persen.

“Saya bilang, DP 0 persen itu maksimal untuk rumah pertama. Tapi kita lihat saja. Untuk rumah MBR dengan KPR subsidi pemerintah terapkan DP 1 persen. Jadi kalau non subsidi kalau 1 persen rasanya juga tidak akan terlalu memberatkan,” tambah Budi.

“Tapi kita akan lihat nanti, perbankan sudah mulai menghitung, kira-kira berapa yang pas dengan memperhitungkan unsur edukasi. Tentu memperhatikan juga kebijakan yang disiapkan perbankan masing-masing dalam kaitan memanage resiko dari pemberian KPR ini,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, Setelah mengumumkan rencana relaksasi Loan to Value ( LTV), Bank Indonesia (BI) akan mulai menerapkan kebijakan tersebut pada Rabu (1/8/2018).

Kepala Grup Riset Makroprudensial Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Retno Ponco Windarti mengatakan, ada tiga hal yang diatur di dalam kebijakan ini.

Pertama, untuk fasilitas kredit rumah pertama, BI menyerahkan rasio LTV kepada perbankan. Sedangkan, untuk fasilitas kredit rumah kedua dan berikutnya LTV diatur pada kisaran 80 hingga 90 persen.

“Ini (rumah pertama) sama sekali tidak kita atur. Jadi ibaratnya diserahkan kebijakan kredit ke masing-masing bank. Tentu bank tetap harus dalam koridor kehati-hatian,” kata Retno.(kb)