Beranda Headline Pemkab Karawang Minta Perbankan Patuhi soal BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan KUR

Pemkab Karawang Minta Perbankan Patuhi soal BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan KUR

KUR Bpjs ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Karawang melaksanakan optimalisasi Permenko 1 tahun 2023.

KARAWANG – Di tahun 2023, penerima kredit usaha rakyat (KUR) diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Karenanya, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh meminta seluruh perbankan yang ada di Karawang mematuhi regulasi tersebut.

“Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Aep usai menghadiri acara sosialisasi Optimalisisasi Jaminan Ketenagakern (BPJSTK) bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Perbankan Karawang, Senin (6/2).

Baca juga: NasDem Bantu Ketua RT dan RW di Karawang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, kewajiban pelaku KUR didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merugikan perbankan. Sebaliknya, melalui jaminan asuransi dapat memberikan rasa aman bagi mereka.

Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk mekanismenya. Nanti tinggal antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu contoh yang sudah itu tadi ada pedagang ayam, dia baru daftar dua bulan. Suaminya itu meninggal dan sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tadi cair sekitar Rp 42 juta, ” katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso mengatakan, melalui Permenko 1 tahun 2023 diharapkan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perbankan dapat diimplementasikan dengan baik.

Untuk mekanismenya, kata Imam, bisa langsung dibuat di perbankan yang sudah bekerjasama. “Calon penerima pun tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena nanti dibuatkan di bank langsung,” katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karawang Akan Lindungi Jurnalis dari Kecelakaan Kerja 

Adapun preminha sebesar Rp16.800 perbulan yang meng-cover asuransi kecelakaan unlimited dan asuransi kematian sebesar Rp 42 juta.

“Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti mau bulanan atau langsung satu tahun,” katanya.

Untuk saat ini yang baru bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaku usaha KUR baru Bank BJB.

“Tahun lalu itu yang mengajukan KUR ke BJB sebesar Rp140 miliar sebagian besar berasal dari petani. Sedangkan tahun ini seluruh BJB diberi kuota untuk KUR sebesar Rp3 triliun,” kata Kepala Cabang BJB Karawang Maman Rukmana. (*)