Beranda Headline Pengusaha Galian C di KNIC Karawang Nunggak Pajak Rp 4,5 M, Giliran...

Pengusaha Galian C di KNIC Karawang Nunggak Pajak Rp 4,5 M, Giliran Mau Disegel Nyicil Rp 1,1 M

Galian c di KNIC Karawang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menertibkan tambang galian C (tanah) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8) malam.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menertibkan tambang galian C (tanah) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8) malam. Tambang tersebut dikelola oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM).

Berdasarkan temuan, perusahaan tersebut telah lama melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan tanah di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) tanpa izin resmi.

Baca juga: Bupati Aep Dorong Perusahaan di Karawang Ramah Pekerja Ibu dan Anak, Tak Sepelekan Fasilitas Daycare

Selain itu, PT VSM juga menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 4,5 miliar.

Padahal, Pemkab Karawang telah berulang kali mengingatkan agar pihak pengelola segera mengurus legalitas dan melunasi kewajiban pajaknya.

Karena tidak ada itikad baik, tim gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan operasi penertiban di lokasi.

Aksi penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga sekitar, namun petugas tetap bersikap tegas. Di lokasi, Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah memberikan ultimatum kepada pengusaha untuk segera melunasi tunggakan pajak.