
KARAWANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (33) ditangkap Satres Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat karena jadi pengedar narkotika jenis sabu. Dalam kasus itu, polisi menemukan barang bukti sabu disembunyikan di dalam kondom.
LS ditangkap saat petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Sabtu (6/6) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kampungsawah.
Baca juga: Kenapa THM Lokasi Pesta Gay Hanya Ditutup Sementara? Ini Alasan Kasatpol PP Karawang
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah,” kata Cep Wildan, Kamis (11/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit III Satres Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Saat penggerebekan itu lah petugas berhasil mengamankan LS di dalam rumah kontrakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam alat kontrasepsi,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam kondom, satu bungkus plastik berbalut lakban merah bertuliskan fragile berisi sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.








