
KARAWANG – ABP (38), ayah yang berbuat cabul terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang ditangkap polisi. Di kasus itu, istri pelaku MSA (34) juga mengaku menjadi korban KDRT hingga tertular penyakit menular seksual (PMS) dari suaminya.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan Satres PPA dan PPO Polres Karawang dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Rabu (17/6).
Ia menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan polisi yang diterima pada 12 Februari 2025. Ketika itu, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi di rumahnya.
Baca juga: Dukung Pelestarian Budaya Daerah, Brits Hotel Karawang Hadirkan Sanggar Bentang Galura
Ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Merasa curiga, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.
“Meskipun sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan ABP sebagai tersangka.
Baca juga: Nelangsa Ibu di Karawang: Di-KDRT hingga Tertular Sifilis, Anak pun Dicabuli Suami
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penting, di antaranya pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan yang sesuai, pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu kandung korban berinisial MS, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta penangkapan dan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.
Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Alami KDRT hingga Tertular Sifilis
Sebelumnya, ibu korban MSA menuturkan, ia dan suaminya, ABP menikah sejak 2014. Selang lima tahun kemudian, keduanya memutuskan menjalani program bayi tabung pada 2019 karena belum dikaruniai anak.








