KARAWANG – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang menyampaikan hasil monitoring terkait kasus siswi SMA di Kecamatan Cibuaya yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum guru.
Penjelasan ini disampaikan setelah pihak sekolah mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang pada Senin (29/6).
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina mengatakan, kedatangan guru dari pihak sekolah bertujuan memberikan klarifikasi dan perkembangan penanganan terhadap korban.
Baca juga: Siswi Korban Asusila di Cibuaya Dikeluarkan Sepihak oleh Sekolah, Ini Respons DP3A Karawang
Berdasarkan penjelasan yang diterima UPTD PPA dari kepala sekolah, orang tua korban telah menandatangani surat pengunduran diri sehingga proses kepindahan sekolah sedang berjalan.
“Informasi yang kami terima melalui kepala sekolah, surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh orang tuanya. Jadi memang bersedia untuk pindah. Untuk penjelasan lebih rinci mungkin nanti pihak sekolah yang bisa menjelaskan,” ujar Karina, Selasa (30/6).
Meski demikian, Karina menegaskan UPTD PPA tetap mengupayakan agar hak pendidikan korban tidak terputus. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk mengakomodasi keinginan korban yang ingin tetap bersekolah di sekolah asalnya.
Baca juga: Kata Demonstran di Karawang Jika MBG Disetop: Khawatir Anak-anak Tak Makan Bergizi Lagi
“Yang kami pastikan adalah anak tetap mendapatkan pendidikan. Terlepas nanti masih di SMA itu atau di luar, yang penting pendidikannya tetap berlanjut,” katanya.
Karina mengungkapkan korban sempat menyampaikan keinginannya untuk tetap bersekolah di sekolah tersebut karena telah merasa nyaman dan memiliki kedekatan dengan teman-temannya.









