Beranda Headline Sempat Dituduh WNA, Pilot Asal Karawang Dibebaskan di Kasus Penyelundupan Buronan Australia

Sempat Dituduh WNA, Pilot Asal Karawang Dibebaskan di Kasus Penyelundupan Buronan Australia

Pilot karawang dibebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marauke, Papua membatalkan dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Vidi Eskafaris Gumilang, terdakwa dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia.

KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marauke, Papua membatalkan dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Vidi Eskafaris Gumilang, terdakwa dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia.

Sidang putusan sela yang digelar di PN Marauke pada Kamis (6/8) itu dipimpin oleh Muhammad Irsyan Hasyim dengan didampingi anggota Baskara Nabla Putra dan Bakti Maulana Rosyid.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tanggal 6 Juli batal demi hukum,” bunyi salah satu putusan majelis hakim dalam Putusan Sela Nomor 104/Pid.Sus/2026/PN Mrk, dikutip Kamis (6/8).

Baca juga: Curiga Keran Air di Masjid RSI Karawang Mengalir Sejak Sore, Rupanya Ada Pria Ditemukan Tewas

Selain membebaskan terdakwa seketika setelah putusan dibacakan, hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum.

“Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut isi putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Vidi, Hery Firmansyah Yasin, mengapresiasi putusan sela majelis hakim yang membebaskan Vidi dari segala dakwaan.

“Alhamdulillah Bang Vidi dibebaskan dan hari ini juga sudah boleh menghirup udara bebas, tidak lagi berstatus tahanan,” seru Hery kepada tvberita.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Peluk Pilot Muda Karawang yang Didakwa Selundupkan Buronan

Dia menjelaskan, alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak penasihat hukum karena menemukan kekeliruan fatal pada syarat formalitas surat dakwaan, khususnya terkait identitas terdakwa (error in persona).

​Dalam dakwaannya, JPU menyematkan status Warga Negara Asing (WNA) atau warga negara Australia kepada Vidi. Padahal, fakta persidangan dan barang bukti menunjukkan bahwa Vidi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang lahir dan besar di Karawang, serta berstatus aktif sebagai ASN.