
”Paspor Vidi yang disita itu jelas berwarna hijau, paspor Republik Indonesia. Ini mengindikasikan adanya error in persona. Hakim menilai dakwaan tidak dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga secara formalitas tidak perlu menunggu sampai tahap pembuktian,” ujar Hery.
Hery menyambut baik kejelian majelis hakim PN Merauke dan menilai cacat formil ini mencerminkan lemahnya konstruksi perkara secara materiil.
Baca juga: Perangi Bullying, Karawang Jadi Pelopor Pesantren & Madrasah Ramah Anak di Jabar
”Surat dakwaan itu mahkota bagi seorang jaksa. Kalau secara formil sudah dikoreksi, secara materiil pun pasti sangat lemah,” tambahnya.
Pihaknya berharap JPU dapat patuh dan tunduk pada putusan majelis hakim tanpa melakukan manuver hukum lain. Ia juga meminta agar nama baik serta hak-hak kliennya sebagai PNS segera dipulihkan.
“Kita berharap Mas Vidi segera bisa pulang kembali ke keluarga, ya kemudian menata hidupnya, masa depannya jauh lebih baik dari yang sekarang, dan dipulihkan nama baiknya. Kan beliau seorang PNS ya,” tandasnya. (*)








