Beranda Headline BKPSDM Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada Karawang

BKPSDM Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Suhu politik Karawang semakin menghangat menyusul bermunculannya sejumlah kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan turut ikut berkontestasi pada Pilkada Karawang 2020 mendatang. Baik calon dari petahana maupun calon dari partai politik dan pengusaha.

 

Hal ini ditandai dengan mulai maraknya pembentukan tim relawan dan pemasangan spanduk maupun baligho. Bahkan termasuk “melibatkan” ASN maupun Kepala Desa untuk menggalang dukungan dan simpati masyarakat.

Belum lama ini, Tvberita.co.id mendapatkan kabar, jika sejumlah camat dikumpulkan salah satu bakal calon bupati untuk memenangkan dirinya pada pemilihan nanti.

Entah benar atau tidak rumor tersebut yang jelas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik

Pasalnya, Beragam sanksi mengancam jika Pegawai Negeri Sipil tidak dapat menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada.

“PNS harus netral, dan itu jelas sanksinya,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang , Asep Aang Rahmatuallah kepada TV Berita, Jumat (15/11).

Menurut Aang, jangankan keberpihakan, PNS pun dilarang mengunggah, menanggapi atau me – Like gambar atau foto pasangan calon Kepala Daerah dimedia sosial.

“Saya rasa aturannya sudah jelas dan tetap sama, saya yakin mereka (PNS, Red) sudah tahu sanksi apa saja yang mengancam, “jelasnya.

Lebih lanjut Aang menjelaskan, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat bahkan bisa sampai ke pemecatan.

“Pada prinsipnya para PNS ini sudah tahu aturan, resiko dan konsekuensi apa yang akan mereka tetima jika kedapatan terlibat berpolitik praktis,” ujarnya lagi.

Aang mengakui jika saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan surat edaran, karena baik Kemendagri maupun BKN pun belum mengeluarkan edaran kaitan netralitas PNS.

Dikatakan Aang, setelah surat edaran turun pihaknya akan segera mensosialisasikan dengan sebaik-baiknya. Untuk mengingatkan kembali.

“Kita akan sosialisasikan kembali, karena BKPSDM sifatnya hanya untuk mengingatkan, setelah surat edaran turun dan tahapan Pilkada masuk ke tahapan penetapan calon, agar jauh lebih efektif,” tandasnya.(nna/dhi)