PURWAKARTA-Pembagian BLT untuk tiga bulan Oktober, November dan Desember 2021 di Desa Salam Mulya Kecamatan Pondok Salam diduga disalah gunakan Kepala Desa Salam Mulya Amad.
Dugaan itu berdasarkan keterangan dari warga penerima manfaat BLT di Desa Salam Mulya, bahwa warga hanya menerima dua bulan saja namun menandatangani penerimaan bantuan BLT tersebut hingga tiga bulan.
Bendahara Desa Salam Mulya Rudi dan Kasi Kesejahteraan Rakyat Fitri belum bisa diminta keterangan terkait pembagian BLT yang hanya diberikan dua bulan saja sejumlah Rp. 600 Ribu, padahal BLT tersebut telah diterima oleh Desa Salam Mulya untuk tiga bulan.
“Saya hanya menerima dua bulan saja, dan diberikan oleh istri pak RT,”jelas salah satu warga penerima BLT di Desa Salam Mulya Kamis (9/12)
” Tapi saya menandatangani tiga bulan, nilainya pun hanya Rp. 600 Ribu,”terang warga
Pendamping Kecamatan Pondok Salam Deden Saepudin saat ditemui untuk diminta keterangannya mengatakan bahwa pembagian BLT hanya diberikan dua bulan.
“Saya sudah mereka menanyakan ke Kepala Desa Salam Mulya, dan Kades mengatakan satu bulan lagi nanti dibagikan di akhir Desember, belum jelas alasan pastinya, bahkan ada pernyataan akan merevisi penerima karena ada warga yang sudah meninggal,”terang Deden
“Kalau masalah warga menerima BLT dua bulan dan menandatangani tiga bulan saya tidak mengetahui, karena pada saat saya mengikuti pembagian tersebut saya sedang mengobrol dengan rekan saya,”ujarnya
Sementara itu penerima BLT di Desa Salam Mulya sebanyak 60 orang diduga seluruhnya mengalami hal yang sama, padahal pada saat pembagian ke warga diikuti oleh Kepala Desa Salam Mulya, Pendamping, bendahara desa, Kasi Kesra, dan pembina Desa. (trg)








