“Lebih parahnya lagi, hal tersebut akan mengganggu iklim investasi di Karawang,” sesalnya.
Baca juga: LSM Lodaya Berunjuk Rasa, Tolak Pengangkatan dr Fitra Jadi Dirut RSUD Karawang
Ia mencontohkan, banyak lahan sawah di Karawang yang telah ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi itu sudah tidak lagi maksimal produksinya. Karena, sawah tersebut bukan lagi berada di wilayah agraria.
“Misalnya sawah yang berada di Telukjambe, Ciampel, maupun wilayah lain yang tengah dilakukan pembangunan industri maupun perumahan,” imbuhnya
Maka ia mendorong agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Peraturan yang tertuang dalam keputusan menteri ini saya yakin tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah saat mengeluarkan kebijakan tersebut. Maka kami minta, aturan tersebut agar ditinjau kembali,” pungkasnya. (kii)