Beranda Headline Dinilai Tidak Transparan, Fraksi Golkar Tolak Ruislag Aset di Mal Ciplaz Karawang

Dinilai Tidak Transparan, Fraksi Golkar Tolak Ruislag Aset di Mal Ciplaz Karawang

Fraksi menolak ruislag karawang
Jajaran Fraksi Golkar DPRD beserta Ketua DPD Golkar Karawang, Syukur Mulyono menyatakan menolak ruislag aset di Mal Ciplaz Karawang.

KARAWANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Karawang secara tegas menolak rencana ruislag atau tukar guling aset di Mal Ciplaz (Ramayana). Pasalnya, proses ruislag dinilai tidak transparan dan melangkahi mekanisme yang semestinya ditempuh.

“Kami dari Fraksi Golkar Karawang setelah meninjau dan menganalisa kami tidak menyetujui proses Ruislag ini karena telah terjadi non-prosedural, ada mekanisme yang terlewati, kami memandang perlu dilakukan peninjauan ulang,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Syaifudin, Rabu (6/9/2023)

Asep Ibe, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2014, tentang tukar menukar barang atau aset pemerintah daerah harus melalui persetujuan lembaga DPRD, dalam hal ini meliputi seluruh fraksi, bukan hanya pimpinan.

“Bukan persetujuan ketua atau pimpinan DPRD, karena substansinya dalam proses pengambilan keputusan lembaga DPRD harus melalui fraksi-fraksi,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Sentil Pemkab Karawang soal Ruislag Aset di Mal Ciplaz: Kenapa Ujug-ujug Minta Persetujuan?

Lebih lanjut Ibe juga menjelaskan kronologi Ruislag lahan pemerintah daerah yang digunakan oleh Ciplaz Karawang yang memiliki luas 4.935 meter memiliki kontribusi kepada Pemerintah Daerah berupa pendapatan anggaran daerah (PAD).

“Jadi lahan Pemda yang digunakan oleh PT Jakarta Inti Land dalam hal ini Ramayana menyewa sekitar 4.000 USD, kemudian ada temuan oleh BPKP kemudian ditinjau ulang, kemudian proses berjalan dan diambil lah keputusan Ruislag,” ujarnya.

“Berjalannya waktu, pada tanggal 31 Mei 2023 Bupati Karawang sudah melayangkan surat persetujuan DPRD terkait Ruislag, kemudian harusnya dilakukan ekspose terlebih dahulu sebelum persetujuan DPRD itu, sehingga di proses ekspose tersebut terbuka lahan penggantinya di mana saja, langkah-langkahnya seperti apa agar transparan, kemudian barulah diambil keputusan. Kami rasa prosedur itu terlewati,” jelasnya.

Terkait rumor unsur pimpinan DPRD Karawang telah menyetujui proses Ruislag, Asep Ibu membantah karena Wakil Ketua 2 DPRD Karawang dari Fraksi Golkar tidak pernah memberikan paraf kalau pun dalam tanda kutip telah ada persetujuan Ketua DPRD.