KARAWANG – Disdukcapil Kabupaten Karawang memastikan penggunaan fotokopi e-KTP hingga saat ini masih diperbolehkan. Hal ini menyusul ramainya informasi di media sosial terkait larangan fotokopi e-KTP.
Belakangan, kabar tersebut juga telah diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman, mengatakan klarifikasi tersebut telah disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil melalui surat dan video resmi yang terbit pada 11 Mei 2026.
“Pada intinya penggunaan fotokopi e-KTP itu masih diperbolehkan, sepanjang lembaga yang memintanya memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap keamanan penyimpanan data tersebut,” ujar Torich saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (14/5).
Baca juga: Bupati Karawang Bangun 8 Rumah Lansia, Siapkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Menurutnya, yang menjadi perhatian pemerintah bukan larangan penggunaan fotokopi e-KTP, melainkan bagaimana perlindungan data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.
Torich menjelaskan, setiap lembaga yang meminta fotokopi identitas kependudukan harus bertanggung jawab atas data yang diterima, termasuk dalam penyimpanan dan penggunaannya.
“Kalau ada lembaga meminta fotokopi berarti dia harus bertanggung jawab dengan keamanan data yang dimintanya. Jadi tidak sembarangan,” katanya.
Ia menuturkan, sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) memang dinilai lebih aman karena proses verifikasi data hanya muncul sesaat dan tidak tersimpan secara fisik di lembaga terkait. Berbeda dengan fotokopi e-KTP yang bentuknya fisik sehingga memiliki risiko penyimpanan data lebih besar apabila tidak dikelola dengan baik.









