Beranda Headline Kapolres Karawang Akan Dilaporkan ke Propam karena Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

Kapolres Karawang Akan Dilaporkan ke Propam karena Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sekelompok pengacara dari Senopati 08 Tim Prabowo-Sandi akan melaporkan Kapolres Karawang dan Kasat Reskrim. Pasalnya, tiga perempuan yang ditangkap dengan cara yang janggal.

Sebab, mereka ditangkap tanpa surat tugas dan melampaui 1 kali 24 jam dengan melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

“Hari ini kami akan laporkan Kapolres Karawang dan Kasat Reskrim ke Propam, Komnas HAM dan Komnas perempuan,” ujar Zaenal Abidin, Pimpinan Nasional Advokat Senopati 08 kepada wartawan.

Dikatakan dia, pihaknya menawarkan bantuan hukum sebagai solusi untuk tiga ibu-ibu yang ditangkap karena kampanye hitam ke Jokowi-Ma’ruf.

“Maunya apa Polisi, ini negara hukum bukan negara kekuasaan dengan menangkap tiga ibu-ibu ini tanpa surat penangkapan tanpa surat kepolisian, tiba-tiba orang ditangkap seperti teroris. Jangan sampai pihak kepolisian disalahgunakan, teroris bukan, narkoba bukan,” paparnya.

Sementara itu, Indra Laksana, suami dari CW mengungkapkan dirinya mendatangi Mapolres Karawang bersama tiga anaknya hendak menjemput CW sejak Senin (25/2/2019) pukul 21.30 WIB. Namun, hingga Selasa (26/2/2019) pukul 02.50 WIB, CW bersama dua orang emak-emak lainnya berinisial IP dan ES tak kunjung tiba.

“Saya diberi tahu polisi jika istri saya akan dipulangkan ke Karawang. Namun juga tak sampai di Karawang, padahal berangkat bareng dari Bandung,” tuturnya.(KB)