
Keputusan MK menetapkan bahwa perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun dapat dilakukan dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui pemeriksaan rutin oleh rumah sakit pemerintah.
Baca juga: HAB ke-79 Kemenag Karawang: Wujud Nyata dari Misi Asta Cita
Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah-daerah. “Keberadaan mereka penting untuk transfer pengetahuan dan memastikan tidak ada kesenjangan yang terlalu jauh antara generasi senior dan muda,” katanya.
Selain itu, MK menilai bahwa batas usia perpanjangan jabatan ini masih rasional. Profesi lain seperti dosen dan hakim memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 70 tahun untuk jabatan tertentu.
Saiful menambahkan, “Dengan peningkatan harapan hidup yang mencapai rata-rata 73,93 tahun menurut Badan Pusat Statistik, keputusan ini sangat relevan.”
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah, juga menyambut baik putusan MK. “Kami berharap Kementerian Hukum segera melaksanakan putusan ini, mengingat sifatnya yang final dan mengikat,” ujarnya.
Tri Firdaus menekankan bahwa notaris berusia 70 tahun belum tentu tidak produktif. “Banyak dari mereka masih dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas,” tambahnya.
Baca juga: IHC Award 2024: 13 Nama Ini Dinobatkan Jadi Tokoh Inspiratif
Saiful menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil perjuangan seluruh pemohon, pengurus, saksi, ahli, dan pihak terkait, termasuk Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan ratusan pendukung lainnya.
“Ini adalah kemenangan bersama yang patut disyukuri oleh seluruh notaris di Indonesia,” tutupnya. (*)








