Beranda Headline MK Perpanjang Batas Usia Jabatan Notaris hingga 70 Tahun

MK Perpanjang Batas Usia Jabatan Notaris hingga 70 Tahun

Perpanjangan masa jabatan notaris
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Januari 2025, memutuskan perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun. Sebelumnya, masa jabatan notaris dibatasi hingga usia 67 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, menghasilkan keputusan ini sebagai respons terhadap kebutuhan profesi notaris.

Baca juga: Curhat Plt Kepala Disparbud soal Sulitnya Karawang Raih Predikat Kabupaten Kreatif

Kuasa hukum pemohon, Dr. Saiful Anam, menyambut baik putusan ini. “Perpanjangan masa jabatan notaris hingga 70 tahun adalah kado terindah di awal tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan.

Saiful juga mengungkapkan bahwa dua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, menggunakan hak ingkar dalam sidang karena pasangan mereka berprofesi sebagai notaris. Namun, mayoritas hakim secara bulat menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara spesifik.