Beranda Headline Polres Karawang Ringkus 4 Tersangka Curanmor Jaringan Tempuran

Polres Karawang Ringkus 4 Tersangka Curanmor Jaringan Tempuran

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID– Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan 4 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku merupakan jaringan Tempuran dan Karawang Kota.

“Keempat tersangka yakni AP, K, S, dan W yang ditangkap. Dan salah satu tersangkanya adalah seorang residivis,” kata Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan S, S.I.K kepada awak media pada saat menggelar siaran pers di Mapolsek Karawang Kota, Rabu (15/1).

Iwan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotornya.

Di mana modus para pelaku ini beraksi menyasar motor milik karyawan yang terpakir di garasi rumah kontrakan dan kos-kosan, dan dilakukan di malam hari. “Tersangka menggunakan kunci leter T maupun kunci master lock ke lubang kunci lalu kabur dengan membawa motor tersebut,” pungkasnya.

”Alhamdulilah, hari ini Polres Karawang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan curanmor yang terjadi di wilayah Kota Karawang, di mana pihak kepolisian telah mengamankan 29 unit kendaraan R2 dari 29 TKP di 5 wilayah Kecamatan di Kabupaten Karawang,” jelas Kapolsek Iwan.

Dan untuk pelapor yang sudah terindentifikasi kendaraannya, Kapolsek menjelaskan akan dikembalikan secara cuma-cuma.

“Ada beberapa motor yang sudah diamankan untuk kemudian diberikan kepada korban yang melaporkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363, pasal 365 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (nna/kie)