PURWAKARTA-Permasalahan regulasi berdirinya dapur SPPG di Kabupaten Purwakarta menuai kontroversi yang semakin melebar dan saling klaim regulasi antara dua dinas dan ratusan dapur SPPG.
Dinas Kesehatan mengklaim bahwa regulasi untuk dapur SPPG sudah benar sesuai dengan aturan yang ada untuk mendapatkan SLHS, disisi lain Dinas Lingkungan Hidup mengklaim regulasi IPAL dapur SPPG belum ditempuh.
“SLHS itu dikeluarkan sesuai dengan permintaan dari dapur SPPG, dan semua sudah melalui tahap verifikasi dan pengecekan di lokasi dapur, berdasarkan aturan yang ada,”jelas Yuli staf Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Selasa (24/2).
“Hal itu dilakukan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan kualitas pangan, jasa boga, dan depot air minum untuk menjamin standar kesehatan,”ujarnya.
“Sampai hari ini ada 67 dapur SPPG yang sudah mengantongi SLHS, berdasarkan Kemenkes dan Perda Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta sendiri mengklaim IPAL yang dimiliki dapur SPPG yang sesuai standar hanya 5 dapur saja.
“Dari 141 dapur SPPG, yang sudah dibangun dan berjalan sekitar 107 dapur,”jelas Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Erlan Diansyah Selasa (24/2).
“Dapur yang sudah diperiksa untuk IPAL nya sebanyak 30 dan hanya 5 memiliki IPAL sesuai dengan standard Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapur SPPG,” ujarnya.
“Selebihnya belum memiliki IPAL, untuk itu jangan sampai ada persepsi yang berbeda antara Dinas Kesehatan untuk SLHS nya dengan versi IPAL yang berbeda,” tegasnya.
“Jangan sampai saling klaim antara dapur SPPG bahwa sudah memiliki IPAL, pertanyaan nya IPAL versi mana dulu, Dinkes atau DLH,” pungkasnya.(trg)









