
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Layanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” di SMAN 4 Karawang, Selasa (29/9). Kegiatan yang menjadi rangkaian ketiga dari program bertajuk Immigration Socialization Program for Education (INSPIRE) tersebut diikuti oleh ratusan siswa/i yang merupakan siswa dari kelas XII.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa program INSPIRE digelar untuk menjadi wadah bagi para siswa mengenal lebih jauh tentang keimigrasian.
Selain itu, Madriva juga menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak dini.
Baca juga: Imigrasi Karawang Perketat Pengawasan PMI Ilegal, 375 Permohonan Paspor Ditolak
“Dalam kegiatan ini para siswa diberikan pemahaman bahwa tugas, fungsi dan peran imigrasi tidak hanya sebatas menerbitkan paspor saja, tetapi juga bagaimana mencegah praktik TPPO dengan mengenali modus atau motif yang sering terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang masuk ke dalam kelompok usia 18-40 tahun rentan berpotensi menjadi korban dari TPPO. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menilai pentingnya meningkatkan literasi keimigrasian kepada siswa/i di sekolah.
“Kami ingin para siswa dapat lebih waspada dan mampu melindungi diri dari risiko menjadi korban TPPO,” ujar Madriva.
Selain memberikan edukasi tentang keimigrasian serta pencegahan TPPO, para siswa/i yang hadir dalam kegiatan sosialisasi juga dibekali informasi tentang Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (POLTEKIMIPAS).
Pengenalan ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada para siswa mengenai pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Mulai dari lingkungan pendidikan, bidang yang dipelajari, hingga peluang pengembangan karier setelah menyelesaikan pendidikan.








