Beranda News Akan Datangi Warga, Manager ULP PLN Purwakarta Bohong

Akan Datangi Warga, Manager ULP PLN Purwakarta Bohong

PURWAKARTA-Warga yang berada di Blok A dan B Perumahan Pondok Jaya Indah Purwakarta yang mengalami kerugian akibat kinerja dari petugas PLN Purwakarta Sabtu (22/10) lalu yang mengakibatkan barang-barang elektronik dari warga rusak.

Diduga kerusakan tersebut akibat tegangan tinggi pada saat listrik padam dan kembali menyala karena kerusakan salah satu travo diwilayah tersebut.

Sebelumnya Fitor Ramdhani selaku Manager ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Purwakarta saat dihubungi Selasa (25/10) berjanji akan mengirimkan petugas PLN untuk memeriksa penyebab sehingga terjadinya kerusakan barang-barang elektronik warga yang berada dikawasan Blok A dan B Perumahan Pondok Jaya Indah tersebut.

Namun hingga kini warga masih menunggu kedatangan petugas PLN yang disebut Fitor akan datang keperumahan tersebut, bahkan Fitor sebagai Manager ULP hingga kini tak bisa dihubungi.

“Sampai saat ini belum ada petugas PLN yang datang,”jelas Soni salah satu warga yang mengalami kerusakan barang elektronik Rabu (26/10).

“Pihak PLN sepertinya menganggap masalah ini kecil, tapi akibat yang ditimbulkan kerugian yang besar bagi warga,”ujarnya.

“Kalau PLN tidak datang juga, maka kami akan menggunakan undang-undang perlindungan konsumen dan bisa saja melaporkan pihak PLN,”pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi Pelaku usaha bertanggung jawabmemberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. (trg)