Beranda Karawang Anggaran Tetap Utuh, Karawang Siap Pilkada Kapan Saja

Anggaran Tetap Utuh, Karawang Siap Pilkada Kapan Saja

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Pilkada Serentak yang semula diagendakan akan digelar pada 9 September 2020 harus terhenti tahapannya dikarenakan status darurat Nasional akibat COVID-19.

Namun demikian Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 saat ini sudah mulai menemui titik terang.

Di mana kali ini semua pihak terkait telah bersepakat untuk menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Keputusan pagelaran Pilkada di akhir tahun ini dilakukan oleh Kemendagri, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana dengan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sendiri, yang merupakan salah satu Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat yang juga akan menggelar pesta demokrasi rakyat Karawang lima tahunan ini.

Ditemui usai rapat persiapan New Normal Life di Makodim 0604 Karawang, Kamis (28/5), Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengaku belum mengetahui jika Pilkada Serentak telah diputuskan akan digelar bulan Desember tahun 2020 ini.

Menurut Sekda Acep, pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun.

Namun ia meyakinkan dari segi anggaran Pemda Karawang siap kapan pun Pilkada Karawang akan digelar.

Pasalnya sampai saat ini meski anggaran banyak difokuskan untuk penanganan Covid-19, akan tetapi anggaran Pilkada tetap utuh dan tidak terpakai.

“Untuk alokasi anggaran Pilkada masih ada belum terpakai, kita siap kapan pun akan digelarnya,” kata Sekda Acep menandaskan.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menandatangani dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 97.978.495.500.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Ketua KPUD Karawang Miftah Farid, dan Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan.

Dengan rincian, untuk KPUD sebesar 74.620.440.500. Sementara untuk Bawaslu Karawang sebesar Rp 23.358.055.000. (nna/fzy)