Beranda Headline Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Galon di Karawang...

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Galon di Karawang Masuk Bui

Tukang galon cabuli anak
Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Kemudian pada Minggu (1/1), pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di seputar Kota Karawang. Korban diajak menginap di rumah kontrakannya selama lima hari.

Baca juga: Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Karawang Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Selama menginap itu pelaku kerap mencabuli pelaku dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi korban.

Korban yang tidak pulang selama hari pun membuat keluarga korban cemas. Keluarga korban lalu membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban.

“Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)