KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus seorang pria muda berinisial IIT (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menuturkan, pelaku berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang di Perumnas Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Tersangka sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang,” kata Tomi pada Kamis (12/1/2023).
Dijelaskannya, pelaku sudah berkali-kali berbuat cabul terhadap korban yang masih berusia 13 tahun itu dengan modus bujuk rayu akan dinikahi.
Baca juga: Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembobol ATM, Modusnya Bagi-bagi Sumbangan
“Korban mau melakukan hal tersebut karena tersangka dijanjikan akan dinikahi,” jelas Tomi.
Kasus tersebut bermula ketika keduanya berkenalan di tempat tongkrongan. Hubungan keduanya pun semakin dekat.