Beranda Ekonomi 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah di Indonesia, Mayoritas dari Pulau...

5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah di Indonesia, Mayoritas dari Pulau Jawa

Kenaikan Ump 2024 terendah di indonesia
Ilustrasi UMP. (Ist)

JAKARTA – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP diumumkan pada Selasa (21/11) kemarin.

Menariknya, meski Jawa saat ini menjadi pusat ekonomi Indonesia, tetapi rata-rata kenaikan UMP 2024 terendah berasal dari pulau ini.

Kenaikan upah tersebut baru akan berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun dasar perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.

Mengutip CNNIndonesia, berikut daftar 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah di Indonesia:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah DIY menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.125.897 atau naik 7,27 persen dari yang sebelumnya. Rp1.981.782.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan penentuan nominal UMP 2024 ini mempedomani rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar atau akademisi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan kajian, anggota Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok serta demi mempertahankan daya beli pekerja atau buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi sebesar 5,70 persen.

2. Jawa Timur

Menyusul DIY, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2024 di level Rp2.165.244. Angka ini naik 6,13 persen dari UMP 2023, yakni Rp2.040.244.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan kenaikan UMP Tahun 2024 ini menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. Angka ini naik 4,02 persen dari UMP tahun ini, yakni Rp1.958.169.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menuturkan pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi soal kenaikan UMP tersebut. Termasuk, SK yang sudah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

4. Jawa Barat

UMP 2024 Jawa Barat (Jabar) telah disepakati sebesar Rp2.057.495. Angka ini naik 3,57 persen dari sebelumnya, yakni Rp1.986.670.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan.

“Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey, dikutip dari detikcom.

5. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2024 NTT ditetapkan sebesar Rp2.186.826. Upah itu naik 2,96 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp2.123.994.

Asisten I Setda Provinsi NTT Erni Usboko menuturkan kenaikan UMP NTT tahun 2024 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.

“Pemerintah NTT berharap kenaikan UMP ini bisa dimanfaatkan secara minimal untuk kebutuhan para pekerja. UMP ini berlaku untuk para pekerja yang sudah bekerja di bawah satu tahun,” kata Erni Usboko dikutip dari Antara. (*)