Beranda Ekonomi Bagaimana Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?

Bagaimana Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?

Cara cairkan jht bpjs ketenagakerjaan tanpa paklaring
Foto: ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Ist)

TVBERITA.CO.ID – Sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin mengira ketika hendak mencairkan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) harus dengan paklaring. Padahal, cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan meski tanpa paklaring.

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Tomjon menyebut jika, untuk peserta yang ingin mengklaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, simak syarat dan cara lengkapnya:

Syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring

Untuk mencairkan jamsostek, Anda hanya perlu membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 yang isinya menyatakan:

– Peserta sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja
– Peserta belum mengajukan pencairan dana
– Sertakan fotocopy ID Card/kartu karyawan sewaktu peserta mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan dimaksud.

Baca juga: RSUD Karawang Buka Layanan Kemoterapi, Bisa Pakai BPJS

Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat dan ketentuan lain saat klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, yakni belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan dan status kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.

Kata dia, peserta juga harus melengkapi berkas-berkas persyaratan lainnya, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
  • Salinan dan asli KK (Kartu Keluarga).
  • Salinan rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain, meskipun itu keluarga sendiri.
  • KTP elektronik asli beserta salinannya.
  • NPWP jika saldo JHT sudah di atas 50 juta.
  • Cara Mencairkan Jamsostek Tanpa Paklaring
  • Jika sudah melengkapi seluruh syarat dan ketentuan di atas, berikut cara mencairkan Jamsostek tanpa paklaring yang bisa langsung Anda terapkan.
  • Kunjungi kantor cabang Jamsostek terdekat.
  • Pindai QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  • Isi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data otomatis mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukan notifikasi ke petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses selanjutnya akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai proses wawancara selesai.
  • Pencairan akan dilakukan melalui rekening yang dilampirkan oleh peserta.

Baca juga: Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diterapkan Bertahap Tahun Ini

Nah, itulah dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dengan mudah. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah menyiapkan semua dokumen persyaratannya. (*)